Oleh : DPW GN-PK Sultra
SULTRA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tenggara (Sultra) Gerakan Nasional Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) bicara upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga.
Disultra khsusnya, baru-baru ini dua mantan kepala daerah terjerat kasus korupsi yakni Mantan Bupati Buton Selatan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bandar Udara Kargo dan Pariwisata dan menyusul mantan Walikota Kendari atas dugaan kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi dan telah ditahan usai penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan, sementara satu kepala Daerah aktif Bupati Muna Rusman Emba ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI atas kasus suap dana PEN Kabupaten Muna di Kemendagri dan dipulangkan kerumah usai pemeriksaan.
Tidak hanya para pejabat Negara, para pengusaha pun untuk memuluskan usaha dan ingin mendapatkan hasil yang melimpah dengan mengambil jalan cepat yakni penyuapan kepada para pejabat hingga kedua bela pihak pun ikut terseret pada lingkaran setan tersebut.
Terdapat beberapa bahaya akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi.
Terdapat pula hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan struktural, kultural, instrumental, dan manajemen.
Oleh karenanya, DPW GN-PK SULTRA menawarkan beberapa solusi yang perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi.
Baca juga:
Pledoi Pawang Hujan Mandalika
|
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi dikategorikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.
Penjabaran pada solusi yang ditawarkan yakni:
1. Mendesain ulang pelayanan publik, terutama pada bidang-bidang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sehari-hari. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat luas mendapatkan pelayanan publik yang profesional, berkualitas, tepat waktu dan tanpa dibebani biaya ekstra/pungutan liar.
Langkah-langkah prioritas ditujukan pada:
- Penyempurnaan Sistem Pelayanan Publik;
- Peningkatan Kinerja Aparat Pelayanan Publik;
- Peningkatan Kinerja Lembaga Pelayanan Publik;
- Peningkatan Pengawasan terhadap Pelayanan Publik, dengan kegiatan-kegiatan prioritas
2. Memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi pada kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi dan sumberdaya manusia. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah dalam pengelolaan sumberdaya negara dan sumber daya manusia serta memberikan akses terhadap informasi dan berbagai hal yang lebih memberikan kesempatan masyarakat luas untuk berpartisipasi dibidang ekonomi.
Langkah-langkah prioritas ditujukan pada:
- Penyempurnaan Sistem Manajemen Keuangan Negara;
- Penyempurnaan Sistem Procurement/Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
- Penyempurnaan Sistem Manajemen SDM Aparatur Negara, dengan kegiatan-kegiatan prioritas.
3. Meningkatkan pemberdayaan perangkat-perangkatpendukungdalampencegahan korupsi. Tujuannya adalah untuk menegakan prinsip “ruleoflaw, ” memperkuat budaya hukum dan memberdayakan masyarakat dalam proses pemberantasan korupsi.
Langkah-langkah prioritas ditujukan pada:
- Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat
- Penyempurnaan Materi Hukum Pendukung.
4. Tampaknya memasukan kelembaga pemasyarakatan (penjara) bagi koruptor bukan merupakan cara yang menjerakan atau cara yang paling efektif untuk memberantas korupsi. Apalagi dalam praktik lembaga pemasyarakatan justru menjadi tempat yang tidak ada bedanya dengan tempat diluar lembaga pemasyarakatan asal narapidana korupsi bisa membayar sejumlah uang untuk mendapatkan pelayanandan fasilitas yang tidak beda dengan pelayanandan fasilitas di luar lembaga pemasyarakatan.
Oleh karena itu, muncul istilah lembaga pemasyarakatan dengan fasiltas dan pelayanan mewah. Melihat pada kondisi seperti ini, maka perlu dipikirkan cara lain agar orang merasa malu dan berpikir panjang untuk melakukan korupsi.
Cara yang dapat dilakukan antara lain adanya ketentuan untuk mengumumkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas kasus korupsi melalui media masa. Ketentuan ini selain untuk memberikan informasi kepada publik juga sekaligus sebagai sanksi moral kepada pelaku tindak pidana korupsi.
Selain itu, perlu juga ditambah sanksi pencabutan hak kepada terdakwa kasus korupsi. Hal ini sangatpenting untuk memberikan pembelajaran bahwapengemban jabatan publik adalah pribadi yang bermoral dan berintegritas tinggi.
5. Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi ini harus dilakukan secara terpadu dan terintegrasi dengan satu tujuan, yaitu untuk memberantas korupsi. SDM penegak hukum harus berasal dari orang-orang pilihan dan mempunyai integritas tinggi.
GN-PK Sulawesi Tenggara juga menyampaikan jika seharusnya sudah saatnya diakhiri terjadinya ego sektoral atau ego institusional diantara lembaga penegak hukum.
"Negara juga perlu memikirkan bagaimana agar tingkat kesejahteraan bagi para penegak hukum itu baik, tidak berkekurangan dan menjadi penegak hukum yang bersih, "Ungkap Ketua DPW GN-PK Sultra, Arimusdi.
Terakhir penulis berpesan, bagaimana bisa bersih, kalau sapu yang digunakan untuk membersihkan adalah sapu kotor.